Cara Melaporkan Dan Blokir Rekening Bank Penipu



Ada temen yang curhat ketipu 6 juta waktu tranksaksi pembelian motor seken.. katanya menyerupai di hinotis waktu c.o.d... temen di suruh transfer uang dulu ke rekening pelaku padahal barang belum di terima,,, sesudah korban transfer orangnya menghilang dan no nya ga aktif...

waktu melapor ke kepolisian, polisi cuma menyebarkan surat keterangan doang dan suruh melapor ke bank, nah pas tiba ke bank BRI, banknya ga dapat menindak lanjutin, pihak bank meminta harus ada polisi yang tiba mengkalrifikasi...

Ga tahu itu rekening orisinil atau palsu yang niscaya polisi gotong royong dapat melacak si pelaku tapi engga ada reaksinya.. baik yg berduit atau yg ga berduit wajib menangkap pelaku sebab itu pekerjaannya...

bencana di cilacap. jangan transfer kalau barang belum di terima.. biar uangnya dapat kembali lagi aamiin.

Apabila pelaku memakai rekening BRI:

1. Laporkan ke BRI. Pihak BRI akan menyebarkan laporannya dan Anda akan dibantu untuk melaporkannya ke kepolisian.
2. Di pihak kepolisian Anda akan menciptakan surat keterangan wacana bencana penipuan transaksi secara online tersebut.
3. Fax surat keterangan itu ke BRI. Nomornya akan diberitahukan, sesudah laporan Anda masuk ke BRI. Prosesnya biasanya 2 hari dan rekening pelaku akan diblokir.

Pihak BRI tidak dapat menjamin pengembalian uang dikarenakan mungkin saja pelaku sudah pribadi menarik uangnya. Tetapi bila belum ditarik, masih dapat dibantu untuk pengembaliannya.

Untuk mengetahui kelanjutan dari laporan, Anda dapat menelpon. Tetapi untuk urusan pengembalian uang, silahkan tiba ke kantor cabang terdekat.

Berikut Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu

1. Siapkan bukti dan kartu identitas anda
Segera siapkan bukti transaksi, bukti salinan email atau sms atau blackberry messege. Dan juga bukti transfer bank, sms banking, atau internet banking. Jangan lupa juga membawa buku tabungan, kartu ATM dan fotocopy milik anda.

2. Siapkan data pihak yang menipu
Siapkan juga data pihak yang sudah menipu Anda, menyerupai nomor rekening dan nama pemilik rekening, juga nomor handphone/telepon, dan email / website.

3. Buat kronologi penipuan
Buat kronologi bencana diatas materai sebagai embel-embel laporan memblokir rekening penipu.

4. Buat Surat Permohonan Pemblokiran
Spoiler for Contohnya menyerupai dibawah ini:

5. Buat laporan kepolisian
Buat laporan penipuan ke kantor polisi terdekat dan minta surat pelaporan tadi untuk embel-embel laporan ke pihak bank. Biasanya akan dikenakan biaya Rp 10 ribu - Rp 20 ribu.

6. Laporkan ke pihak bank
Laporkan ke kantor cabang bank yang bersangkutan tergantung bank pemilik rekening penipu tersebut. Usahakan mendatangi Cabang Besar Bank sebab akan cepat untuk di tindaklanjuti.

Sampaikan ke satpam atau CS nya bahwa Anda ingin melaksanakan pengaduan rekening. Sertakan bukti transfer beserta Surat Laporan Polisi (jangan lupa di foto copy) dan bank akan menampung laporan anda.

7. Ajukan pemblokiran
Ajukan permohonan pemblokiran secara resmi sesuai hukum bank tersebut. Biasanya akan ada form yang disediakan oleh pihak bank.

*request blokir rek penipu.

syarat:
-data transaksi (slip atm)
-kartu atm,
-buku rekening,
-ktp,
-isi form laporan bermaterai,
-isi form saksi/korban bermaterai,
-kronologis (tulis tangan)
-surat keterangan dari kepolisian (laporan penipuan)
-langsung ke kantor polisi (bawa surat pengantar dari bank)
-ke Bank lagi...

Bank dapat melaksanakan pemblokiran rekening pelaku. Tetapi setiap bank mempunyai mekanisme yang agak berbeda-beda. Dan setiap mekanisme akan melibatkan kepolisian.

Apakah uang Anda dapat kembali atau tidak, tidak ada bank yang dapat menjamin sebab satu dan lain hal. Tetapi meskipun uang Anda tidak kembali, setidaknya Anda dapat menghentikan langkahnya. Apakah ia akan masuk penjara atau tidak, saya tidak tahu itu urusan dengan kepolisian, tetapi rekeningnya dapat diblokir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel