Pedagang Pulsa Tolak Hukum Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator
Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) yang merupakan perkumpulan para pedagang pulsa akan menggelar agresi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan di Medang Merdeka Utara dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/4/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, agresi itu digelar dengan melibatkan 5000 peserta.
"Kalau sesuai rencana demo dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Namun dikala ini penerima gres mulai berdatangan. Mereka berkumpul di bersahabat patung kuda dan daerah IRTI Monas," kata Argo, Selasa.
Argo melanjutkan, demonstrasi itu digelar untuk mendesak Kemenkominfo RI menghapus hukum mengenai jumlah maksimal penggunaan kartu operator seluler.
"Kan sudah ada peraturan setiap NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh memakai tiga operator seluler saja," kata dia.
Untuk mengamankan agresi itu sebanyak 4000 personel Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia disiagakan.
Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayarnya. Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK sanggup dipakai untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.
Baca Juga : Aksi Protes, Pemilik Outlet Bakar Puluhan Ribu Kartu Perdana Aktif
Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: Calon Pelanggan Prabayar hanya sanggup melaksanakan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Sementara ayat 2 menyebutkan, jikalau pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya sanggup melaksanakan pendaftaran di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, agresi itu digelar dengan melibatkan 5000 peserta.
"Kalau sesuai rencana demo dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Namun dikala ini penerima gres mulai berdatangan. Mereka berkumpul di bersahabat patung kuda dan daerah IRTI Monas," kata Argo, Selasa.
Argo melanjutkan, demonstrasi itu digelar untuk mendesak Kemenkominfo RI menghapus hukum mengenai jumlah maksimal penggunaan kartu operator seluler.
"Kan sudah ada peraturan setiap NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh memakai tiga operator seluler saja," kata dia.
Untuk mengamankan agresi itu sebanyak 4000 personel Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia disiagakan.
Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayarnya. Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK sanggup dipakai untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.
Baca Juga : Aksi Protes, Pemilik Outlet Bakar Puluhan Ribu Kartu Perdana Aktif
Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: Calon Pelanggan Prabayar hanya sanggup melaksanakan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Sementara ayat 2 menyebutkan, jikalau pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya sanggup melaksanakan pendaftaran di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.