Pembatasan Jumlah Kartu Operator Seluler Bikin Diler Rugi Besar
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 ihwal pembatasan jumlah penggunaan kartu operator seluler dikeluhkan para pedagang pulsa.
Abdul Kodir, salah satu diler penjual kartu perdana mengatakan, semenjak hukum itu diterapkan pemerintah, kerugiaan yang dialami sangat besar. Abdul mengatakan, biasanya dalam sepekan, dilernya sanggup mengirim 5 hingga 10 kartu perdana untuk outlet kecil, dan 5.000 hingga 10.000 kartu perdana untuk outlet besar. Kini pengiriman berkurang lebih dari 50 persen.
Biasanya pengiriman dilakukan sepekan tiga kali, sekarang pengiriman tak menentu. Bahkan dalam seminggu, diler milik Abdul sanggup tidak mengirim kartu perdana alasannya ialah stok kartu di outlet langgananya masih menumpuk.
Baca juga : Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator
Abdul mengatakan, pembatasan penggunaan kartu perdana tersebut menciptakan kartu perdana yang ia miliki menumpuk.
"Kalau biasanya yang terjual Rp 1,4 miliar per bulan, semenjak hukum ada cuma Rp 393 juta bulan kemudian (Maret). Coba lihat, Bang, ini dalam rupiah kartu perdana yang numpuk hingga Rp 6 miliar, rugi besar saya, Bang," kata Abdul ketika ditemui di Monumen Nasional, (Monas) Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Abdul mengatakan, hukum yang dibentuk pemerintah menimbulkan pengaruh berantai. Aturan yang mewajibkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh memakai maksimal tiga kartu operator selular menciptakan pengguna mengurungkan niat untuk membeli.
Hal serupa dirasakan Yusuf, pemilik outlet menengah. Yusuf mengatakan, penerapan hukum itu menciptakan omzet yang ia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Jika sebelum hukum diterapkan, omzet yang didapatkan hingga Rp 5 juta, sekarang omzet yang didapatkan sekitar Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta.
"Waktu itu pernah sanggup Rp 900.000," ujar Yusuf.
Ia mengatakan, lebih dari 50 persen omzet yang didapatkan berasal dari penjualan kartu perdana.
Untuk menolak hukum tersebut, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) yang merupakan perkumpulan para pedagang pulsa menggelar agresi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin ini.
Yusuf mengatakan, massa berasal dari pedagang pulsa se-Jabodetabek, hingga pedagang pulsa yang berasal dari Jawa Tengah.
Massa sudah mulai berkumpul di lokasi pukul 12.47, massa yang telah berkumpul di halaman Monas berjalan menuju Kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat. Sejumlah polisi tampak mengawal agresi tersebut.
Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayarnya. Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK sanggup dipakai untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.
Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: Calon Pelanggan Prabayar hanya sanggup melaksanakan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Sementara ayat 2 menyebutkan, bila pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya sanggup melaksanakan pendaftaran di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Abdul Kodir, salah satu diler penjual kartu perdana mengatakan, semenjak hukum itu diterapkan pemerintah, kerugiaan yang dialami sangat besar. Abdul mengatakan, biasanya dalam sepekan, dilernya sanggup mengirim 5 hingga 10 kartu perdana untuk outlet kecil, dan 5.000 hingga 10.000 kartu perdana untuk outlet besar. Kini pengiriman berkurang lebih dari 50 persen.
Biasanya pengiriman dilakukan sepekan tiga kali, sekarang pengiriman tak menentu. Bahkan dalam seminggu, diler milik Abdul sanggup tidak mengirim kartu perdana alasannya ialah stok kartu di outlet langgananya masih menumpuk.
Baca juga : Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator
Abdul mengatakan, pembatasan penggunaan kartu perdana tersebut menciptakan kartu perdana yang ia miliki menumpuk.
"Kalau biasanya yang terjual Rp 1,4 miliar per bulan, semenjak hukum ada cuma Rp 393 juta bulan kemudian (Maret). Coba lihat, Bang, ini dalam rupiah kartu perdana yang numpuk hingga Rp 6 miliar, rugi besar saya, Bang," kata Abdul ketika ditemui di Monumen Nasional, (Monas) Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Abdul mengatakan, hukum yang dibentuk pemerintah menimbulkan pengaruh berantai. Aturan yang mewajibkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh memakai maksimal tiga kartu operator selular menciptakan pengguna mengurungkan niat untuk membeli.
Hal serupa dirasakan Yusuf, pemilik outlet menengah. Yusuf mengatakan, penerapan hukum itu menciptakan omzet yang ia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Jika sebelum hukum diterapkan, omzet yang didapatkan hingga Rp 5 juta, sekarang omzet yang didapatkan sekitar Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta.
"Waktu itu pernah sanggup Rp 900.000," ujar Yusuf.
Ia mengatakan, lebih dari 50 persen omzet yang didapatkan berasal dari penjualan kartu perdana.
Untuk menolak hukum tersebut, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) yang merupakan perkumpulan para pedagang pulsa menggelar agresi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin ini.
Yusuf mengatakan, massa berasal dari pedagang pulsa se-Jabodetabek, hingga pedagang pulsa yang berasal dari Jawa Tengah.
Massa sudah mulai berkumpul di lokasi pukul 12.47, massa yang telah berkumpul di halaman Monas berjalan menuju Kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat. Sejumlah polisi tampak mengawal agresi tersebut.
Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayarnya. Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK sanggup dipakai untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.
Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: Calon Pelanggan Prabayar hanya sanggup melaksanakan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Sementara ayat 2 menyebutkan, bila pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya sanggup melaksanakan pendaftaran di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.