Cara Gampang Pendaftaran Nomor Hp Gres Semoga Dapat Digunakan

Cara Registrasi No Hp - Seperti yang sudah kita ketahui bahwa mulai tanggal 31 Oktober 2017 kemudian Kementrian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) mewajibkan bagi seluruh pengguna karu perdana atau Nomor HP untuk diregistrasi memakai data yang valid peraturan ini berlaku untuk semua operator  TELKOMSEL, XL ,INDOSAT ,THREE dan Smarfren baik itu nomor gres maupun nomor yang sudah lama.

 Seperti yang sudah kita ketahui bahwa mulai tanggal  Cara Praktis Registrasi Nomor HP Baru Agar Bisa Digunakan


KEMKOMINFO menyatakan bahwa nomor yang belum diregistrasi akan di beri batas waktu tenggang hingga 15 hari untuk melaksanakan pendaftaran kalau hingga dengan batas waktu yang sudah di tentukan nomor tersebut belum diregistrasi ulang maka hukuman yang akan di berikan ialah memblokir semua terusan ke nomor tersebut artinya nomor HP sudah tidah sanggup di gunakan lagi baik itu untuk melaksanakan panggilan maupun mengirim pesan SMS.

Sanksi atau eksekusi yang diberikan tak hanya memblokir layanan  panggilan maupun pengiriman pesan singkat saja namun sanggup juga pemblokiran layanan data internet atau kuota data yang tidak sanggup dipakai meskipun sinyal muncul dan kuota masih banyak.

Sebelum semua hal terjadi alangkah baiknya kita ikuti saja kebijakan dari KEMKOMINFO semoga kita lebih nyaman dan kondusif dalam memakai Kartu pra prabayar. untuk cara pendaftaran nomor gres atu pendaftaran ulang nomor usang caranya cukup gampang kok hanya perlu data valid dari NIK (Ktp) dan Nomor Kartu keluarga (KK) sanggup dengan cara SMS ke 4444 atau lewat online lewat website masing masing operator seluler.

Registrasi Nomor HP dengan Cara SMS Ke 4444

Registrasi nomor hp sanggup dilakukan dengan mengirimkan data melalui pesan singkat dengan format sebagai berikut:

  • REGISTRASI ULANG (NOMOR LAMA)

Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

Three: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444

Telkomsel: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 

  • REGISTRASI NOMOR BARU

Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel dengan mengetik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Contoh:


REG#NIK#Nomor KK# kemudian kirim ke 4444

REG 1234567890172438765#320128901130027# kirim ke 4444

Cara Registrasi No HP Via Online

Selain cara Registrasi dengan mengirim pesan ke 4444 kita juga sanggup pendaftaran melalui situs resmi di masing masing operator jaringan berikut caranya:

Telkomsel

Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) sanggup mengunjungi situs berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB

Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"

XL

Pelanggan Xl (Xl atau Axis) sanggup melaksanakan pendaftaran melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang

Caranya:
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan mendapatkan isyarat verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan isyarat verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga

Indosat Ooredoo


Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) sanggup melaksanakan pendaftaran melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration

Caranya:
1. Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga
3. Klik tanda kotak "I'am not a robot"
4. Klik "periksa" kalau data yang dimasukkan sudah benar.

Tri


Pelanggan Tri sanggup melaksanakan pendaftaran kartu gres atau usang dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/

Caranya:
Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu gres dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.

Registrasi untuk kartu Tri baru

1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
4. Klik kotak "Iam not a robot"
5. Klik "kirim" kalau data yang dimasukkan sudah benar.

Registrasi Ulang Kartu Tri Lama

1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan isyarat diam-diam yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna
5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
6. Klik "kirim" kalau data yang dimasukkan sudah benar.



Sumber https://jancokblok.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel