Hukum Puasa Untuk Orang Sakit
PERTANYAAN :
Nenek aku sudah tidak bisa apa2 lagi bahkan buang air kecil dan besar sudah ditempat dia dibaringkan, ditambah kini ini sudah bergantung dgn infusan alasannya ialah sudah tidak bisa mendapatkan makan dgn cara normal lagi.Pertanyaannya : apakah nenek aku masih wajib puasa? dan bila tidak lagi wajib, berapa yang harus ditunaikan dalam fidyahnya untuk setiap harinya? dengan beras bisa tidak sebagai gantinya masakan ?
JAWABAN :
Tidak wajib berpuasa baginya dan diganti fidyah
Untuk orang yang menyerupai nenenknya neng nih Biasanya sudah tidak bisa berpuasa namun harus bayar fidyah.Ukuran untuk seharinya fidyahnya 1 mud ( 6ons lebih 25 gram ).
Wa'alaikumsalam. Sepakat, sekedar melengkapi tumpuan :
( والشيخ ) وهو من جاوز الأربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه ( إن عجز ) كل منهم ( عن الصوم ) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة ( يفطر ويطعم ) إن كان حرا ( عن كل يوم مدا ) لقوله تعالى { وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين }
“Kakek-kakek (orang yang telah melewati usia 40 tahun), nenek-nenek dan orang sakit yang tidak diperlukan lagi akan kesembuhannya bila tidak bisa menjalani puasa (seperti mendapatkan masyaqqat/kesulitan yang sangat bila berpuasa) boleh baginya tidak berpuasa dan wajib baginya (bila ia merdeka) mengeluarkan satu Mud setiap harinya menurut firman Allah ta’aalaa “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. 2:184)”.[ Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/242 ].
Maksudnya 1 Mud (ukuran seperempat dari yang kita keluarkan dikala zakat fitrah) tersebut kalau di negara kita ya dengan menunaikan berupa beras.. Wallohu A'lam.
Sumber https://blogalasantri.blogspot.com/