Tolak Ditilang, Pengendara Maki, Lindas Kaki, Dan Ludahi Polisi

Seorang anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berjulukan Hermansyah sitorus yang sedang bertugas, menghentikan sebuah kendaraan beroda empat dengan merek Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2xx6 KKE, sebab melanggar sistem ganjil genap.

Pengendara kendaraan beroda empat berjulukan Watoni eksklusif menghentikan kendaraannya dan melontarkan kata-kata penghinaan terhadap petugas, Kejadian itu terjadi di turunan flyover Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari kamis (5/4/2018) sekitar pukul 09.00

Tidak berhenti hingga di situ saja, pengendara kendaraan beroda empat Suzuki Ertiga eksklusif memundurkan kendaraan hingga melindas kaki korban sebelah kanan yang menyebabkan luka memar," katanya.

Setelah itu, pengendara kendaraan beroda empat Suzuki Ertiga tersebut kemudian pergi sambil tersenyum dan lalui meludahi muka petugas.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini pada Kamis," kata Argo.

Pengendara dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas menyerupai tertuang dalam Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 335 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 21 KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel