Sebut Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Dilaporkan Ke Polisi
![]() |
Pengamat politik dan sekaligus pengagajar falsafat Rocky Gerung, kirim ke polisi alasannya ucapannya soal kitab suci fiksi ketika menjadi narasumber dalam kegiatan televisi. |
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya. Dia tiba didampingi Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Permadi mengaku ada tiga agama yang melaporkan Rocky dari golongan Islam, Kristiani, dan Buddha.
Lebih lanjut Permadi menyampaikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiksi mempunyai arti rekaan, khayalan, dan tidak mulai pada kenyataan. Kitab suci untuk kitab KBBI terjadi pada Alquran, Injil, dan panduan hidup yang beragama di Indonesia.
"Ini analisa dari teman-teman Cyber Indonesia, secara aturan formal si Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa tapi beliau sudah kena, sudah kena pasal. Mengapa? Karena kitab suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama sama ke Alquran, Injil, dan semua agama yang didukung oleh sila pertama Pancasila, "katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).
Permadi membaca kata-kata suci yang sanggup diucapkan Rocky Gerung sanggup diartikan bahwa kitab suci hanya imajinasi dan tidak menurut fakta.
"Jadi semua dongeng perihal Nabi Muhammad itu yaitu khayalan, fiksi, rekaan. Semua (ajaran agama) yaitu rekaan, khayalan," kata Permadi.
Permadikennya tidak akan ada laporan ibarat yang disampaikan pihaknya danai Rocky dalam keterangannya tak tercakup kitab suci, hanya kitab.
Pernyataan kitab suci fiksi itu disampaikan Rocky ketika menjadi narasumber dalam kegiatan stasiun televisi berita, Selasa (10/4) malam WIB.
Saat itu Rocky mengatakan, "Jika Anda memegang teguh bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu yaitu fiksi."
Baca juga : Google Berikan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa dan Dosen Indonesia
Baca juga : Ceramah Ustaz Abdul Somad Soal Cadar dan Azan Makara Trending di Youtube
Dalam penyampaian laporannya hari ini, Permadi mengaku membawa barang bukti berupa rekaman tayangan dari akun resmi TV One di Youtube. Rekaman itu sendiri melibatkannya secara keseluruhan acara.
Laporan ini dibentuk dengan nomor: LP / 2001 / IV / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 perihal ITE.
Tontong Video Ucapan prof Rocky Gerung
Video sumber dari Youtube