Pengertian Aturan : Tujuan Hukum, Jenis Aturan Dan Pembagian Hukum

Pengertian Hukum - Haloo guys.. kali ini admin akan membahas mengenai pengertian hukum yang mana akan menciptakan kau lebih paham mengenai bahan wacana hukum. Biasanya sih anak smp, sma dan kuliah an, yang mencari mengenai pengertian hukum. 

Mungkin, kau juga harus dan perlu mengetahui mengenai detail dan rinci wacana hukum. Karena aturan ialah suatu pokok yang penting dan ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Benar begitu bukan? Nah, nyatanya banyak yang tidak mengerti mengenai pengertian hukum.

Disini semua wacana hukum. Mulai dari pengertian hukum, jenis hukum, serta pembagian aturan Insyaallah akan dirangkum dengan terang supaya kau paham mengenai hukum.

Dalam Hal ini bahu-membahu apa itu aturan ?? yang dalam pengertian sederhana, aturan ialah kumpulan peraturan hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Simak lah di bawah ini mengenai beberapa pengertian aturan berdasarkan para ahli dan lainnya yang akan menciptakan kau lebih paham.

yang mana akan menciptakan kau lebih paham mengenai bahan wacana aturan Pengertian Hukum : Tujuan Hukum, Jenis Hukum dan Pembagian Hukum

Pengertian Hukum Secara Lengkap

Pengertian Hukum

Hukum ialah suatu sistem yang dibentuk insan untuk membatasi tingkah laris insan supaya tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan ialah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. 

Oleh alasannya itu setiap masyarat berhak untuk mendapati pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan ialah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap

Adapun 40 pengertian aturan berdasarkan para ahli yang salah satu yaitu:

Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di ketika terdefinisi terang di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan 
Pengertian Hukum Menurut SM. Amir, SH 
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi. 
Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga aturan menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan habit 
Pengertian Hukum Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan aturan mengenai kemerdekaan 
Pengertian Hukum Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan insan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana ketika pelaksanaan sanggup dipaksakan dengan tujuan untuk mendapati keadilan 
Pengertian Hukum Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang bakir oleh makhluk bakir yang berkuasa atasnya 
Pengertian Hukum Menurut Mr. EM. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, aturan ditujukan kepada sikap insan dalam masyarkat yang menjadi anutan bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
Pengertian Hukum Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik 
Pengertian Hukum Menurut AL. Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang dipakai oleh pengandilan 
Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai hukuman tegas terhadap para pelanggar hukum 
Pengertian Hukum Menurut Abdul Whab Khalaf
Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah remaja menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau tak membawa sebuah.
Pengertian Hukum Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum. 
Pengertian Hukum Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari kekerabatan aturan hemat suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan terdefinisi jelas. 
Pengertian Hukum Menurut Drs. E. Utrecht, SH 
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan sesegera sanggup jadi dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat alasannya pelanggaran akan anutan hidup sanggup mendatangkan tindakan dari forum pemerintah 
Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laris anggota masyarakat dimana aturan tersebut sesegera sanggup jadi ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hatono
Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan langsung seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur banyak sekali acara insan dalam hubungannnya dengan insan lain.
Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim
Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang Intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang sesegera sanggup jadi ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Soerso
Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan menunjukkan hukuman bagi pelanggar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco
Hukum merupakan nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap insan untuk menciptakan keputusan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilaksanakan.
Pengertian Hukum Menurut MH. Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang sesegera sanggup jadi ditaati dalam tingkah laris dalam pergaulan hidup dengan ancaman sesegera sanggup jadi mengganti kerugian bila melanggar aturan tersebut alasannya membahayakan diri sendiri atau harta 
Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan mempunyai ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan menunjukkan hukuman aturan bagi pelanggarnya 
Pengertian Hukum Menurut Wasis Sp
Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibentuk oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya. Ditujukan pada sikap insan supaya kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya 
Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laris insan yang mempunyai sifat mendorong 
Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James Menurut JTC. Sumorangkit, SH. dan Woerjo Sastropranoto, SH 
Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang memutuskan tingkah laris insan di masyarakat yang dibentuk oleh tubuh resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman. 
Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James Pengertian Hukum Menurut Prof Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma aturan yang mangatur dan memutuskan perbuatan yang dihentikan dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum terang saja dibentuk oleh negara yang berlaku tetapi belkum terang saja dalam realitasnya berlaku alasannya ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi 
Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta mencakup banyak sekali forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, SH 

Mengatakan berabagai arti hukum, mencakup aturan dalam arti:

  1. Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya” Petugas-petugasnya “penegak hukum” sikap tindak proses kaidah Jalinan nilai “tujuan hukum” 
  2. Tata aturan Ilmu aturan Disiplin aturan berdasarkan Thomas Aquinas
  3. Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan hukuman oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya 
Pengertian Hukum Menurut Montesquieu
Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan perbedaan aturan dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu aturan suatu negara sesegera sanggup jadi dibandingkan dengan aturan negara lain 
Pengertian Hukum Menurut Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar aturan akan dikenai sanksi. tujuan aturan untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal wacana apa itu hukum, alasannya sebanarnya aturan terdiri dari tiga konsep yaitu:

  • Hukum sebagai asas moralitas Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat terdefinisi terang Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat referensi oleh Lily Rasjidi
  • Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi 
Pengertian Hukum Menurut Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak insan mengenai kaya gimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat sesegera sanggup jadi diarahkan. Pertama aturan sesegera sanggup jadi rekaman dari wangsit yang dipilih oleh masyarakat tempat aturan dibuat, wangsit tersebut berupa wangsit wacana keadilan 
Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen
Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola sikap mutual antar insan yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola sikap terdefinisi terang insan “norma” aturan ialah ketentuan 
Pengertian Hukum Menurut Grotius
Hukum merupakan perbuatan wacana moral yang menjamin keadilan 
Pengertian Hukum Menurut Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan wacana tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan aturan wacana kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right” 
Pengertian Hukum Menurut Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang asal pati aturan hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Pengertian HUKUM PIDANA

Hukum pidana ialah aturan yang mengatur wacana pelanggaran dan tindak kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran ialah tindak perbuatan pidana yang gampang sedangkan kejahatan ialah perbuatan pidana yang berat, pelaku keduanya akan diancam dengan eksekusi yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang berkaitan.

Tujuan diciptakan aturan pidana ada dua macam yaitu :
  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang (pelaku pelanggaran dan kejahatan) supaya tidak melaksanakan perbuatan pidana (sebagai fungsi preventif/ pencegahan);
  2. Untuk mendidik orang yang telah melaksanakan perbuatan pidana supaya menjadi orang yang baik kembali dan sanggup di terima kembali dalam masyarakat (fungsiprepesif) / kekerasan 

Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno, (1987: 1)

Hukum Pidana ialah keseluruhan ketentuan yang menunjukkan dasar untuk penjatuhan penerapan pidana.
Hukum pidana ialah aturan yang menyelidiki jauh mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang sanggup ihukum (berupa pidana) dan hukuman-hukuman apa yang sanggup dijatuhkan (jenis pidananya).

Hukum Pidana terdiri dari Hukum Pidana Materil (Hukum Pidana) dan Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).

Hukum Pidana mengatur wacana pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma aturan mengenai kepentingan hukum, yaitu :

  • Badan peraturan perundangan negara, menyerupai : negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara dalam forum pemerintah, PNS pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya 
  • Kepentingan aturan tiap manusia, menyerupai : jiwa, raga, kehormatan, kemerdekaan, hak milik, harta benda dan sebagainya Makara aturan pidana mengatur kepentingan umum 

Hukum pidana tidak menciptakan peraturan-peraturan yang baru, melainkan mengambil dari peraturan-peraturan aturan yang lain yang bersifat kepentingan umum. setiap serangan atas kepentingan aturan perseorangan di samping menyangkut urusan aturan perdata, juga ada kalanya menjadi urusan aturan pidana, menyerupai pencurian, penghinaan dan sebagainya.

Hukum pidana bersifat memaksa dan mencegah supaya tidak terjadi perkosaan terhadap hak-hak insan sebagai anggota masyarakat .


Pengertian HUKUM PERDATA


Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Subekti
Hukum perdata dalam arti luas mencakup semua aturan privat materiil, yaitu segala pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya Hukum Perdata juga sanggup diartikan sempit sebagai lawan aturan niaga Hukum perdata ialah keseluruhan peraturan yang menyelidiki jauh kekerabatan antara orang yang satu dengan yang lain dalam kekerabatan keluarga dan kekerabatan pergaulan masyarakat.

Definisi Hukum Perdata Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad
Hukum perdata ialah segala peraturan aturan yang isinya mengatur segala kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain. 

Perbedaan aturan perdata dengan aturan pidana

Hukum Perdata Berdasarkan Isinya:

Hukum perdata --> mengatur kekerabatan antar orang yang satu dengan orang lain dengan memberatkan kepada kepentingan perorangan b. Hukum pidana --> mengatur kekerabatan antar seseorang dengan masyarakat yang mempunyai tata tertib 
Hukum Perdata Berdasarkan Pelaksaannya:

Pelanggaran terhadap norma aturan perlu diambil tindakan oleh pengadilan selepas ada pengadilan pihak yang dirugikan. Penggugat ialah pihak yang dirugikan. 

Pelanggaran terhadap norma aturan pidana umumnya diambil tindakan oleh pengadilan dengan tak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Penggugat = jaksa didasarkan Perbedaan menafsirkan:

a.  Hukum perdata memperbolehkan untuk macam-macam interpretasi 
b. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan referensi oleh arti kata dalam UU aturan pidana sendiri, hanya mengenal bentuk penafsiran yang terdapat dalam aturan pidana itu sendiri.

Ciri-Ciri Hukum

Ada perintah dan larangan yang sesegera sanggup jadi ditaati oleh setiap warganya. bila tidak mentaati perintah atau melanggar larangan maka akan dikenakan hukuman yang berlaku. Sanksi tersebut dibedakan dalam hukuman aturan perdata dan hukuman aturan pidana


TUJUAN HUKUM

Tujuan aturan mempunyai sifat universal menyerupai ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap perkara sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah supaya setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.


JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA

Hukum secara umum sanggup dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. 

Hukum pidana merupakan aturan publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur kekerabatan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar membutuhkan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah bermetamorfosis Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya Berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. 

Pengecualiannya ialah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan supaya negara sanggup menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada ketika kini melihat kepentingan khusus para individu bukanlah problem utama, dengan perkataan laintitik berat.

Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. kekerabatan antara si tersalah dengan korban bukanlah kekerabatan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun kekerabatan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
  • Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan aturan dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

Dalam bahasa abnormal diartikan :

a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht

b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht

c) Hukum dagang : Handelsrecht


Contoh aturan Hukum Publik

Hukum Tata Negara

Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta kekerabatan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sebanding lain dan kekerabatan pemerintah sentra dengan tempat (pemda).

Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),

Mengatur cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

Hukum Pidana

Mengatur perbuatan yang dihentikan dan menunjukkan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur kaya gimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini salah satu aturan acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap aturan pidana bukan aturan publik, Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

  1. Hukum perdata Internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam kekerabatan internasional 
  2. Hukum Publik Internasional, mengatur kekerabatan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam kekerabatan Internasional 


Macam-macam Pembagian Hukum

1. Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan Hukum adat, yaitu aturan yang Berposisi dalam peraturan-peraturan habit.
  • Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk alasannya putusan hakim 
  • Hukum doktrin, yaitu aturan yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum 


2. Menurut. bentuknya :

  1. Hukum tertulis, yaitu aturan yang dicantumkan pada banyak sekali perundangan
  2. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu aturan yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati menyerupai suatu peraturan perundangan 


3. Menurut. tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam suatu Negara 
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur kekerabatan korelasi aturan dalam dunia internasional 


4. Menurut. waktu berlakunya :

  1. Ius constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat terdefinisi terang dalam suatu tempat terdefinisi jelas 
  2. Ius constituendum, yaitu aturan yang diperlukan berlaku pada masa yang akan tiba Hukum asasi (hukum alam), yaitu aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia 


5. Menurut cara mempertahankannya :

  1. Hukum material, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan kekerabatan yang berwujud perintah-perintah dan larangan 
  2. Hukum formal, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur wacana kaya gimana cara melaksanakan aturan material.

6. Menurut sifatnya :

  1. Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak 
  2. Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bekerjasama telah menciptakan peraturan sendiri.


7. Menurut. wujudnya :
  1. Hukum obyektif, yaitu aturan dalam suatu Negara berlaku umum 
  2. Hukum subyektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan obyektif dan berlaku pada orang terdefinisi terang atau lebih. disebut juga hak 


8. Menurut. isinya :

  • Hukum privat, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan 
  • Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata kekerabatan antara Negara dengan warganegara.


Demikian klarifikasi singkat kami mengenai Pengertian HUKUM, Definisi Hukum baik Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Semoga banyak menunjukkan pengetahuan dan wawasan gres bagi kita seluruh.

Demikianlah pembahasan mengenai 40 Pengertian Hukum referensi oleh Para Ahli Terlengkap semoga dengan adanya ulasan tersebut sanggup menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Sumber :
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://jamanlogi.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
http://www.dosenpendidikan.com/40-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel