Pengertian Hijrah : Apa Sih Hijrah Berdasar Hadits Rasulullah?

Pengertian Hijrah - Assalamualaikum.. kali ini saya akan membagikan mengenai sebuah pengertian. Apa kah sebenernya yang akan saya bahas ? Disini Insyaallah saya akan membahas sebuah bahan mengenai hijrah. Lebih terfokus ke suatu hal yakni pengertian hijrah. Yup, itulah yang akan saya bahas di artikel pengertian hijrah ini.

Pengertian Hijrah: apa itu Hijrah? | Kata hijrah berasal dari kata Arab yang berarti berpisah, pindah dari satu negeri ke negeri lain, berjalan di waktu tengah hari, igauan, mimpi. Istilah hijrah biasa digunakan dalam Islam dengan pengertian tak membawa suatu negeri yang tidak begitu kondusif menuju negeri lain yang lebih aman, demi keselamatan dalam menjalan agama. 

Raqib al-Isfahani, pakar leksiografi Al-Quran beropini bahwa sebagai istilah kata hijrah biasanya mengacu kepada tiga pengertian, yaitu: 

  1. Tak membawa negeri yang berpenduduk kafir menuju negeri yang berpenduduk muslim, ibarat hijrah Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah, 
  2. Tak membawa syahwat, moral yang jelek dan dosa-dosa menuju kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT, 
  3. Mujahadah an-nafs atau menundukkan hawa nafsu untuk mencapai kemanusiaan yang hakiki.

 kali ini saya akan membagikan mengenai sebuah pengertian Pengertian Hijrah : Apa Sih Hijrah Berdasar Hadits Rasulullah?


Pengertian Hijrah



Secara bahasa term hijrah berasal dari akar kata هـ ج ر yang mengandung dua arti:

  • Memutuskan, contohnya seseorang hijrah tak membawa kampung halamannya 
  • Menuju kampung lainnya. Ini berarti ia menciptakan keputusan kekerabatan antara dirinya dengan kampungnya tunjukkan pada arti kerasnya sesuatu الهجر الهجير الهاجرة berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras) 

Imam Al Asfahanii lebih menentukan pada arti pertama. Menurutnya, hijrah berarti berpisahnya seseorang dengan yang lain, baik berpisah secara badaniah, lisan, atau dengan hati. tak membawa suatu tempat berarti berpisah secara fisik (badan). Membenci seseorang berarti memisahkan dirinya dengan orang lain secara psikhis (qalbiyah), dan secara mulut berarti tidak mau berbicara dengan orang lain.

Ibn Faris dan Al Asfahani dalam memaknai terma hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja dengan tak mengaitkan dengan aspek lainnya. Dengan berdasar pada pengertian bahasa ini, maka orang yang tidak saling berbicara (saling membenci) ialah salah satu hijrah. Padahal perilaku ibarat ini ialah terlarang dalam anutan Islam terutama lebih dari waktu tiga hari.

Lain Perihal dengan Al Jurjani, menurutnya hijrah ialah tak membawa tanah air yang dibawah kekuasaan orang-orang kafir menuju ke tempat Islam. Pengertian hijrah ini sudah meliputi pada pengertian istilah, alasannya ialah ia sudah mengaitkan dan merujuk pada insiden hijrah yang pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabatnya.

Berikut ini kutipan hadis Nabi mengenai hijrah yang bersumber dari Umar bin Khattab yang mendengar eksklusif dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

إنما الاعمال بالنيات و إنما لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله و رسوله فهجرته إل الله و رسوله فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapat sesuai niatnya. maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu alasannya ialah kesenangan dunia atau alasannya ialah seorang perempuan yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”. (Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Guna memahami makna terma hijrah dalam hadits di atas, sesegera sanggup jadi kembali memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut. Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika gres saja datang di Madinah bersama para sahabat.

Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang yang ikut hijrah hanya dengan impian ingin melamar seorang perempuan yang juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui Hal ini, kemudian ia naik ke atas mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan bahwa seorang perempuan yang ingin dilamar itu berjulukan Ummu Qais. Riwayat ini dinilai oleh Yahya Ismail Ahmad sebagai riwayat yang dhaif.

Dengan demikian, hijrah yang dimaknakan sebagai perpindahan dari suatu tempat menuju ke tempat lain tidak hanya sekedar pindah, tetapi sesegera sanggup jadi memiliki tujuan yang terang dan didasari oleh motivasi jiwa yang ikhlas. dilihat dari sisi inilah maka transmigrasi penduduk di Indonesia, contohnya transmigrasi dari Pulau Jawa ke Sulawesi atau ke Sumatera, tidak sanggup dikategoriklan sebagai hijrah yang dikehendaki dalam perspektif Islam ini, walaupun secara bahasa sudah salah satu alasannya ialah perpindahan mereka tak membawa kampung halaman mereka.

Sejarah mencatatnya bahwa hijrah yang tersebut oleh hadis di atas ialah hijrah yang kedua dalam Islam. Ibn Qutaibah melengkapi info hijrah ini dengan menyampaikan bahwa insiden hijrah (tibanya di Madinah) ini terjadi pada tangga 12 Rabi’ al-Awal ketika Nabi berusia 53 tahun atau tahun ke-13 selepas dilantik menjadi Rasul. Kalau ada hijrah kedua berarti ada hijrah yang pertama. Hijrah yang pertamadalam Islam ialah hijrahnya para sahabat ke Habasyah (Ethiopia). Informasi ini terekam dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.


عن عائشة قالت: هاجر إلى الحبشة رجال من المسلمين و تجهز أبو بكر مهاجرا فقال النبى صلى الله عليه و سلم على رسلك فانى أرجوا أن يوءذن لى


Kata Ahmad Syalabiy hijrah ke Habsyah ini terjadi pada tahun ke- 5 selepas Muhammad dilantik menjadi Nabi atau ketika Nabi saw berusia 45 tahun. Jadi, hijrah dalam artian pindahnya umat Islam (para sahabat) dari suatu tempat ke tempat lain itu sudah terjadi 2 kali, pertama hijrahnya ke Habasyah pada tahun ke-5 bi’tsah Nabi, dan yang kedua hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun ke-13 bi’tsah Nabi.

Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Abu Musa.

فقال النبي صلى الله عليه و سلم : بل لكم الهجرة مرتين هجرتكم إلى المدينة و هجرتكم إلى الحبشة

Hijrah yang dimaksud di atas ialah hijrah yang sudah berlalu peristiwanya. ada lagi hijrah yang ketika ini belum terjadi tetapi suatu ketika nanti di kiamat akan ada hijrah ke tempat Bait al-Maqdis di Palestina atau dalam skala yang lebih besar lagi yaitu ke tempat Syam. Hal ini didasarkan pada info dari sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar.

ستكون هجرة بعد هجرة فخيار أهل الارض ألزمهم مهاجر إبراهيم و يبقى فى الارض شرار أهلها تلفظهم أرضوهم تقذرهم نفس الله و تحشرهم النارمع القردة و الخنازير


Dalam Fath al-Bariy, Perihal. 40 al-‘Asqalaniy (852 H/1449 M) mengutip pendapat sebagian ulama bahwa ada hijrah yang ketiga, yaitu hijrah ke Syam pada kiamat nanti di ketika fitnah sudah merambah dan merajalela kemana-mana (zhuhur al-fitan).


Pengertian Hijrah Menurut Pendapat Lain

Pendapat lainnya dikemukakan oleh Munawar Khalif, seorang pakar hadis dan penulis biografi Rasulullah SAW, ia membagi pengertian hijrah dalam 3 pengertian, antara lain: 

  1. Pindah dari negeri orang kafir atau musyrik ke negeri orang Islam, ibarat terjadi pada diri Rasulullah dan para muhajirin yang tak membawa Mekkah menuju Madinah, tempat kaum Anshar yang telah menyatakan keislamannya, 
  2. Mengasingkan diri dari bergaul dengan orang kafir atau musyrik yang berlaku kejam dan suka mengembangkan fitnah ke tempat yang aman, ibarat yang diperintahkan Rasululullah kepada para sahabat untuk berhijrah dari Mekkah ke Habasyah (Etiopia), 
  3. Pindah dari terbiasa mengerjakan perbuatan mungkar (buruk) kepada terbiasa mengerjakan perbuatan makruf (baik) 
Sekian uraian perihal Pengertian Hijrah: apa itu Hijrah?, agar bermanfaat. Dan dalam penyampaianya tidak ada salah kata. Bye...

Sumber : http://islamidia.com/pengertian-hijrah-berdasarkan-hadits-rasulullah/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel