Saudariku, Ayo Berbusana Syar`I Alasannya Yaitu Itu Merupakan Kewajibanmu

 Sebagai insan kita perlu yang namanya sebuah kehidupan sosial untuk berinteraksi dengan Saudariku, ayo berbusana syar`i sebab itu merupakan kewajibanmu
Hai sahabat semua! Sebagai insan kita perlu yang namanya sebuah kehidupan sosial untuk berinteraksi dengan sesama insan lainnya. Tidak hanya bagi lelaki, kehidupan sosial juga diharapkan bagi kaum hawa. Sebagai perempuan muslim terutama yang sudah baligh dan menjelang dewasa, agama kita mewajibkan  semua perempuan muslim untuk menggunakan pakaian yang syar`i dikala melaksanakan aktifitas sosial di luar rumah. Entah itu ke rumah sahabat, kesekolah, ketempat kerja, ke kantor, ke mall, ke pasar, ke warung, berjalan ke kawasan umum dan ketempat umum lainnya.

Pakaian syar`i ini hukumnya wajib buat sahabat muslimah semua yang sudah baligh, kalau tidak berpakaian syar`i maka ia tidak sanggup melaksanakan aktifitas keluar rumah dan kehidupan umum diluar rumah lainnya. Apapun alasannya ia tidak sah untuk keluar rumah dalam keadaan tidak berpakaian syar`i.


Dari Ummu ‘Athiyah :

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

"Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan para perempuan pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha; para perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan undangan kepada kaum Muslim. Aku berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab.” Rasul saw menjawab, “Hendaknya saudaranya memin-jami dia jilbab." (HR Muslim)


Dari hadist diatas Rasullullah SAW memerintahkan para perempuan untuk menggunakan  jilbab dikala keluar rumah, bahkan Rasullullah pun memerintahkan semoga saling melindungi terhadap perempuan yang tidak mempunyai jilbab dengan meminjamkannya jlbab.

Lalu apa itu pakaian syar`i?

Adapun pakaian syar`i ialah Pakaian perempuan yang terdiri dari dua potong. Potongan pertama ialah cuilan baju yang diulurkan dari atas hingga ke bawah menutupi kedua kaki. Bagian kedua ialah kerudung, atau yang ibarat atau menduduki posisinya berupa pakaian yang menutupi seluruh kepala, leher dan bukaan pakaian di dada. Sebagaimana Firman Allah SWT :

 وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ 

"Janganlah mereka menampakkan perhiasan-nya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya". (QS an-Nur [24]: 31).


Dari ayat diatas, kita sanggup mengetahui bahwa mereka(Wanita) jangan menampakan perhiasan/aurat untuk orang lain yang bukan muhrim. Selain itu dalam ayat ini menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menampakan perhiasannya kecuali yang biasa nampak pada dirinya yaitu kedua telapak tangan dan wajah. Selain itu perempuan juga diharuskan menggunakan jilbab yang menutupi dada.

Firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ 

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, belum dewasa perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh badan mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 59)


Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dengan ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya semoga menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri & belum dewasa perempuan dia sebab mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga sebab sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dari keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. 


Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)


Dari ayat Al-qur`an dan Al-Hadist diatas menjelaskan dan mewajibkan para perempuan muslim untuk mengenakan pakaian yang syar`i. Kaprikornus sebagai muslimah sudah seharusnya mengenakan busana yang syar`i. Mengenakan busana syar`i itu bukan menunggu taat, tapi sehabis perempuan muslim tersebut mencapai usia baligh atau sudah baligh. Jika tidak, maka akan ada sanksi bagi mereka diakhirat nanti.


Al-Quran dan Al-Hadist ialah sumber hukum, aturan dan pegangan bagi umat muslim, sudah kewajiban kita untuk menaati aturan yang terkandung dalam Al-quran dan Al-hadist.
Sahabat muslimah semua tidak mau kan dieksekusi Alloh SWT sebab tidak taat untuk berbusana Syar`i?

 Sebagai insan kita perlu yang namanya sebuah kehidupan sosial untuk berinteraksi dengan Saudariku, ayo berbusana syar`i sebab itu merupakan kewajibanmu

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel