Berbuat Mesum Di Hotel, Abang Adik Di Padang Diamankan Satpol Pp


PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang mengamankan abang adik, MH (23) dan GR (17), yang diduga melaksanakan perbuatan mesum bersama pasangan mereka, IY (23) dan VP (19), di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (1/4/2018).

Kedua pasangan tersebut digelandang ke Mako Satpol PP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Menurut Plt Kasatpol PP Kota Padang Yadrison, penangkapan pasangan yang diduga berbuat mesum ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan pelaku yang menginap di hotel.

“Setelah menerima laporan dari warga, anggota Satpol PP eksklusif menuju hotel yang dilaporkan oleh warga tersebut,” ujar Yadrison, Minggu (1/4/2018).

Saat dilakukan pengecekan, kedua pasangan ini tidak sanggup memperlihatkan buku nikahnya.

“Karena tidak sanggup memperlihatkan buku nikahnya, makanya pasangan ini kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa oleh penyidik PPNS. Ternyata kedua pasangan ini masih pacaran,” beber Yadrison.

Lebih jauh, Yadrison menjelaskan, kedua pasangan ini akan diberi sanksi.

“Mereka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Kedua pasangan ini berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” sebutnya.

(Baca juga : Cerita 2 Polwan Cantik Menyamar Kaprikornus PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia)

Yadrison juga mengingatkan para pemilik hotel untuk tidak mendapatkan pasangan yang bukan suami istri. Jika nanti hingga kedapatan masih ada hotel yang melakukannya, pihak Satpol PP Padang tidak akan segan-segan menawarkan hukuman yang tegas.

“Kami mengimbau kepada pemilik hotel untuk tidak mendapatkan tamu berpasangan yang tidak suami istri. Jika membandel, kami akan bertindak tegas,” ucapnya.

(Baca juga : Bongkar Sindikat Perdagangan Gadis Garut, Dua Polwan Menyamar Kaprikornus PSK di Bali)

Satpol PP Padang pun setiap hari melaksanakan pengawasan ke hotel-hotel.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada semua pemilik penginapan melati semoga melaksanakan kegiatan sesuai hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan,” urainya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel