Saksi Serahkan Apartemennya Ke Bos First Travel Untuk Berangkatkan Jemaah


Usya Soemiarti Soeharjono, rekan kerja bos First Travel, merelakan unit apartemennya diserahkan untuk Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Apartemen yang dia beli senilai Rp 2 miliar pada 2013 itu diserahkan untuk membiayai keberangkatan calon jemaah.

"Maret 2016 aku menyerahkan apartemen aku di Jakarta kepada pak Andika dan Anniesa alasannya ialah dia perlu biaya untuk keberangkatan jemaah," ujar Usya dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Usya juga menyerahkan surat kuasa uang menyatakan Andika dapat memakai apartemennya untuk apapun, termasuk menjualnya.

Saat itu, kata dia, Andika dan Anniesa menyebutnya tukar guling dengan saham restoran di London. Di restoran berjulukan Nusa Dua itu, Andika mempunyai serpihan saham 40 persen.

Andika membeli restoran itu senilai Rp 12 miliar, termasuk biaya renovasi dan pajak. Namun, restoran itu diatasnamakan kepada Usya.

"Sekarang aku tidak tahu suratnya di mana yang sudah aku berikan ke beliau," kata Usya.

Apartemen tersebut tidak termasuk dalam daftar bukti yang disita penyidik. Sebab, jaksa gres belakangan mengetahui soal apartemen itu ketika menanyakan ke terdakwa ketika pelimpahan ke kejaksaan.

"Apartemennya diserahkan ke seseorang bernana Haji Umar untuk bayar kompensasi utangnya," kata jaksa.

Nantinya, Haji Umar juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang berikutnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melaksanakan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak memakai jasa agen perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap memakai dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Sebelumnya Syahrini terlibat kolaborasi dengan First Travel untuk mempromosikan paket perjalanan umrah di media sosial.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel