Menakar Imbas Kebocoran Data Pengguna Facebook Di Indonesia
Sebanyak 1 jutaan data pribadi pengguna Indonesia dinyatakan bocor dan masuk dalam daftar yang dicuri oleh firma Cambridge Analityca. Angka ini menciptakan Indonesia berada di urutan ketiga negara yang paling banyak dicuri datanya dalam skandal ini.
Kendati boleh dibilang cukup besar, berdasarkan pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah, bocornya 1 juta data pengguna Indonesia ini tidak memberi dampak yang begitu signifikan.
Pasalnya sebagian besar data yang dicuri oleh firma Cambridge Analityca tersebut dipakai untuk proses kampanye di Amerika Serikat, dan tak bersinggungan eksklusif dengan pengguna di Indonesia.
"Belum ada dampak besar, sebab kita lihat tingkat security awareness di Indonesia ini masih rendah. Biasanya imbas dari kejadian ibarat ini gres terasa kalau sudah mengarah ke tindakan kriminal," ujar Ruby ketika dihubungi, Kamis (5/4/2018).
Ia pun menerangkan, meski hingga ketika ini belum ada laporan soal penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia, pemerintah harus proaktif melaksanakan pencegahan, biar data-data ini tak dimanfaatkan lebih jauh oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pemerintah melalui Kemenkominfo harus maju, minta klarifikasi pada Facebook terkait kronologis dan lain-lain. Kemudian pemeriksaan apakah data-data ini dipakai untuk tindakan kriminal atau tidak," lanjutnya.
Dari kejadian ini, Ruby juga kemudian menyoroti statement pemerintah kepada media absurd yang menyatakan akan memblokir Facebook kalau terbukti bersalah. Selain itu kejadian ini juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
"Ada statement dari Kominfo yang menyatakan siap memblokir Facebook kalau terbukti bersalah. Kita tunggu ibarat apa realisasinya nanti. Toh, hal ini juga sudah diakui oleh Facebook," ungkap Ruby.
"Ada statement dari Kominfo yang menyatakan siap memblokir Facebook kalau terbukti bersalah. Kita tunggu ibarat apa realisasinya nanti. Toh, hal ini juga sudah diakui oleh Facebook," ungkap Ruby.
Meski memang ada aturan tertulis, Peraturan Menteri ini dirasa belum cukup berpengaruh untuk memberi pertolongan pada masyarakat, sebab statusnya secara aturan memang tidak lebih berpengaruh dari Undang-undang.
Maka dari itulah, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terus didorong biar dapat segera disahkan. Terlebih kalau kejadian ibarat ini terulang lagi di kemudian hari.
Menanggapi problem ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menyampaikan telah berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia sebagai antisipasi penegakan hukum.
“Penggunaan data yang tidak semestinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo, perihal Perlindungan Data Pribadi (PDP) maupun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Kamis (5/4/2018).
Baca juga : Data Pengguna Indonesia Dipastikan Bocor, Denda hingga Pemblokiran Menanti Facebook
“Sanksinya dapat mulai dari hukuman administrasi, hukuman eksekusi tubuh hingga 12 tahun, dan hukuman denda hingga Rp 12 miliar,” ia menambahkan.
Rudiantara sesumbar telah menelepon eksklusif pihak Facebook semenjak 10 hari yang lalu. Ia meminta jaminan Facebook sebagai PSE untuk taat dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kendati boleh dibilang cukup besar, berdasarkan pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah, bocornya 1 juta data pengguna Indonesia ini tidak memberi dampak yang begitu signifikan.
Pasalnya sebagian besar data yang dicuri oleh firma Cambridge Analityca tersebut dipakai untuk proses kampanye di Amerika Serikat, dan tak bersinggungan eksklusif dengan pengguna di Indonesia.
"Belum ada dampak besar, sebab kita lihat tingkat security awareness di Indonesia ini masih rendah. Biasanya imbas dari kejadian ibarat ini gres terasa kalau sudah mengarah ke tindakan kriminal," ujar Ruby ketika dihubungi, Kamis (5/4/2018).
Ia pun menerangkan, meski hingga ketika ini belum ada laporan soal penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia, pemerintah harus proaktif melaksanakan pencegahan, biar data-data ini tak dimanfaatkan lebih jauh oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pemerintah melalui Kemenkominfo harus maju, minta klarifikasi pada Facebook terkait kronologis dan lain-lain. Kemudian pemeriksaan apakah data-data ini dipakai untuk tindakan kriminal atau tidak," lanjutnya.
Dari kejadian ini, Ruby juga kemudian menyoroti statement pemerintah kepada media absurd yang menyatakan akan memblokir Facebook kalau terbukti bersalah. Selain itu kejadian ini juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
"Ada statement dari Kominfo yang menyatakan siap memblokir Facebook kalau terbukti bersalah. Kita tunggu ibarat apa realisasinya nanti. Toh, hal ini juga sudah diakui oleh Facebook," ungkap Ruby.
"Ada statement dari Kominfo yang menyatakan siap memblokir Facebook kalau terbukti bersalah. Kita tunggu ibarat apa realisasinya nanti. Toh, hal ini juga sudah diakui oleh Facebook," ungkap Ruby.
Meski memang ada aturan tertulis, Peraturan Menteri ini dirasa belum cukup berpengaruh untuk memberi pertolongan pada masyarakat, sebab statusnya secara aturan memang tidak lebih berpengaruh dari Undang-undang.
Maka dari itulah, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terus didorong biar dapat segera disahkan. Terlebih kalau kejadian ibarat ini terulang lagi di kemudian hari.
Menanggapi problem ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menyampaikan telah berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia sebagai antisipasi penegakan hukum.
“Penggunaan data yang tidak semestinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo, perihal Perlindungan Data Pribadi (PDP) maupun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Kamis (5/4/2018).
Baca juga : Data Pengguna Indonesia Dipastikan Bocor, Denda hingga Pemblokiran Menanti Facebook
“Sanksinya dapat mulai dari hukuman administrasi, hukuman eksekusi tubuh hingga 12 tahun, dan hukuman denda hingga Rp 12 miliar,” ia menambahkan.
Rudiantara sesumbar telah menelepon eksklusif pihak Facebook semenjak 10 hari yang lalu. Ia meminta jaminan Facebook sebagai PSE untuk taat dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.