Apakah Indonesia Berani Memblokir Facebook, Menkominfo?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, didera pertanyaan “apakah berani memblokir Facebook di Indonesia?”. Hal ini menyusul insiden pencurian 1 juta data pengguna di Tanah Air oleh firma analis Cambridge Analytica, yang diumumkan pada 5 April 2018 lalu.
Sudah sepekan semenjak pengumuman itu, Rudiantara pun sudah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke Facebook. Namun, belum ada gejala raksasa jejaring sosial itu bakal diblokir.
Baca juga : Ini Surat Balasan Facebook Setelah Kena Peringatan Kedua dari Kominfo
Rudiantara membantah bila dikatakan “lunak” ke Facebook. Ia mengklaim Indonesia justru dinilai paling tegas oleh sesama rumpun Asia Tenggara.
“Indonesia dianggap berani tegas. Negara ASEAN mana lagi yang berani tutup Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) internasional? Hanya Indonesia,” kata dia, Rabu (12/4/2018).
“Kita menjadi rujukan. Negara tetangga di ASEAN bahkan ngirim sejumlah staf untuk melihat sistem di Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya sudah ada beberapa PSE yang diblokir sebab dianggap melanggar hukum main di Indonesia. Misalnya saja Telegram, Tumblr, Vimeo, dsb.
Kendati berani memblokir, Rudiantara tak ingin gegabah. Menurut dia, ada kondisi-kondisi tertentu di mana pemerintah dapat pribadi mengambil tindakan pemblokiran, semisal bila ada indikasi penghasutan antar-kelompok.
“Kalau ada indikasi bahwa Facebook di Indonesia dipakai untuk penghasutan, ibarat yang terjadi di Myanmar, aku tidak punya keraguan untuk blokir,” ia menjelaskan.
Untuk kasus pencurian data, Rudiantara menyampaikan masih menunggu hasil audit lengkap dari Facebook. Jika sudah ada hasil, barulah pemerintah dapat menakar potensi permasalahan yang timbul dan mengambil tindakan lebih jauh.
Untuk ketika ini, dalam Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang diberikan Kominfo ke Facebook, pihaknya meminta biar layanan pihak ketiga yang berpotensi membahayakan harus dihentikan. Hal ini katanya sudah disanggupi pihak Facebook.
Saat ini, kan, sudah SP II. Kita tunggulah, nanti sesudah SP II dapat ditingkatkan menjadi pemutusan layanan sementara bila diperlukan," ujarnya.
Baca juga : Kominfo Blokir Facebook bila Kasus Myanmar Terjadi di Indonesia